Banyaknya jumlah lowongan satu ini benar-benar menarik perhatian pelamar pekerjaan karena untuk menjadi POLSUSPAS memiliki gaji pegawai lapas yang cukup menarik.
Ketika pendaftaran CPNS dibuka, akan ada banyak jenis posisi yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah posisi pegawai lapas.
Benar, kalian tidak salah membacanya. Menjadi seorang yang bekerja sebagai Pegawai Lapas termasuk dalam bagian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, yang berbeda dari yang lainnya adalah profesi ini langsung dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Perlu kalian ketahui, bahwa Formasi CPNS yang paling banyak dibuka adalah Sipir Penjara. Maka dari itu, banyak calon pekerja yang melamar di bagian ini.
Karena banyak yang mencari informasi tentang gaji pegawai lapas lulusan SMA hingga S1, kami akan memberikan lebih lengkap detailnya dibawah ini.
Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA / SMK / S1
Kami yakin, banyak yang tidak dapat menolak profesi yang satu ini karena gaji PNS Kemenkumham terbilang cukup besar. Meskipun pada umumnya, besaran gaji pokok tidak ada bedanya.
Yang membuatnya berbeda adalah total dari gaji yang diterima di setiap lembaga kementrian yaitu Tunjangan.
Banyak yang tertarik untuk menjadi Pegawai Lapas karena banyak dibuka lowongan pekerjaa formasi Sipir CPNS dengan lulusan SMA / SMK.
Apalagi formasi ini disebar ke seluruh provinsi di Indonesia secara merata. Meskipun untuk urusan gaji, semuanya disesuai dengan dxaerahnya masing-masing.
Golongan Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA / SMK / D3
Jika kalian seorang lulusan SMA/SMK, maka gaji yang didapatkan setelah lolos sebagai PNS Sipir mendapatkan gaji golongan II.
Ada beberapa golongan II dan pangkat polsuspas yang memiliki gaji berbeda. Berikut adalah gaji POLSUSPAS sesuai pangkat dengan rentang sebagai berikut.
Golongan | Rata-rata Gaji | Pangkat |
Golongan II A | Rp.2,022,200 – Rp.3,376,600 | Pangkat Pengatur Muda |
Golongan II B | Rp.2,028,400 – Rp.3,516,300 | Pangkat Pengatur Muda Tingkat 1 |
Golongan III C | Rp.2,301,800 – Rp.3,665,000 | Pangkat Pengatur |
Golongan IV D | Rp.2,399,200 – Rp.3,820,000 | Pangkat Pengatur Tingkat 1 |
Besaran gaji diatas untuk Sipir Lapas Kemenkumham telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Th 2019.
Gaji pokok yang diterima berbeda sesuai jenjang dengan golongan dan masa jabatan atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Apalagi pegawai sipir tersebut masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima sebesar 80% dari golongan II A (masa kerja dari 0 tahun).
Selain itu, ada yang cukup menarik bagi lulusan D3, dimana masih termasuk kategori golongan II. Tetapi, untuk lulusan D3 akan masuk dalam golongan II C dengan gaji pokok pada tabel diatas.
Jika lulusan D3 belum diangkat menjadi PNS, besaran gaji yang diterima sebesar 80% dari golongan tersebut. Lalu, bagaimana dengan lulusan S1?
Golongan Gaji Pegawai Lapas Lulusan S1
Hal yang berbeda didapatkan jika kalian adalah lulusan S1 yang telah dinyatakan lulus menjadi PNS akan masuk ke golongan III A.
Ada beberapa golongan III yang terbagi menjadi 4 bagian. Masing-masing gaji POLSUSPAS sesuai pangkat memiliki besaran gaji yang berbeda sebagai berikut.
Golongan | Rata-rata Gaji | Pangkat |
Golongan III A | Rp.2,579,400 – Rp.4,236,400 | Pangkat Penata Muda |
Golongan III B | Rp.2,688,500 – Rp.4,415,600 | Pangkat Penata Muda Tingkat 1 |
Golongan III C | Rp.2,802,300 – Rp.4,602,400 | Pangkat Penata |
Golongan III D | Rp.2,920,800 – Rp.4,797,000 | Pangkat Penata Tingkat 1 |
Sama seperti lulusan SMA atau sederajat, jika kalian belum berstatus PNS maka besaran gaji yang diterima adalah 80% dari golongan III A.
Tunjangan Gaji Pegawai Lapas
Selain gaji pokok, adapun tunjangan yang diberikan kepada sipir penjara dimana statusnya masuk ke dalam kelas jabatan 5 dengan tunjangan kinerja yakni Rp.3,134,250.
Itupun belum ditambah dengan beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan anak, tunjangan perwakilan, uang makan, tunjangan jabatan dan lainnya.
Sistem Kenaikan Pangkat Polsuspas Kemenkumham
Untuk sistem kenaikan pangkat Polsuspas dibawah Kementrian Hukum dan Ham ini masih sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lain.
Ada beberapa sistem kenaikan pangkat Polsuspas terbagi menjadi tiga jalur yang kami jelaskan sebagai berikut.
Jalur Reguler
Pada sistem kenaikan pangkat Polsuspas jalur reguler ini sesuai dengan jalurnya. Dalam artian, jika kalian melakukan pekerjaan dengan baik dan tidak melakukan kesalahan apapun maka kalian akan naik pangkat.
Kenaikan pangkat jalur reguler ini biasanya berlangsung selama 4 tahun sekali. Jika pangkat sebelumnya adalah pangkat II A, maka akan naik menjadi pangkat II B dan seterusnya.
Setelah mencapai pangkat II D, kalian akan mengikuti ujian kenaikan golongan yang sebelumnya golongan II menjadi golongan III.
Penyesuaian Ijazah
Biasanya untuk sistem kenaikan pangkat Polsuspas jalur penyesuaian Ijazah adalah lulusan S1 dengan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat/golongan II C atau lulusan S2 .dalam pangkat/golongan III A.
Tahapan yang harus dilakukan tentu melengkapi persyaratannya dan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI).
Jadi, pada saat melakukan penyesuaian ijazah dan kemudian dinyatakan lulus, Pegawai Polsuspas akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) untuk menjadi penata muda III A (S1).
Untuk lulusan S2 dari yang serendah-rendahnya yaitu III A akan naik menjadi III B dan penyesuaian lainnya.
Syarat Masuk Pegawai Lapas Kemenkumham
Untuk menjadi Sipir Kemenkumham, ada banyak tahapan yang harus dilalui sama seperti penerimaan CPNS pada umumnya.
Bagi kalian yang lulusan SMA/sederajat hingga Sarjana, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun
- Pria dengan tinggi badan minimal 165 cm dan Wanita minimal 160 cm
- Min. lulusan SMA atau sederajat
- Tidak menjabat sebagai CPNS atau PNS, anggota Polri, prajurit TNI atau terkait politik praktis
- Tidak diberhentikan secara hormat sebagai PNS, Pegawai BUMN, TNI/Polri atau pegawai swasta
- Tidak pernah dipidana sesuai putusan pengadil
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Tahapan Masuk Pegawai Lapas
Jika persyaratan tersebut telah kalian penuhi, maka kalian bisa mengikuti beberapa tahapan atau serangkaian proses seleksi CPNS formasi Sipir sebagai berikut.
Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah syarat awal pelamar dengan berkas-berkas yang telah dipenuhi. Pengiriman berkas lamaran melalui PO. BOX (masing-masing Kantor Wilayah yang dituju).
Sebelum itu, pelamar harus melakukan pendaftaran online di sscn.bkn.go.id/ untuk mendapatkan kartu pendaftaran. Adapun beberapa persyaratan berkas bisa kalian lampirkan sebagai berikut.
- KTP Asli
- Akte Kelahiran
- Pas Poto 4×6
- Swafoto (Selfie)
- Ijazah Asli
- Surat Lamaran
- Surat Pernyataan
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- dan lainnya
Setelah itu, hasil verifikasi berkas bisa dilihat pada laman yang akan diumumkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah lulus seleksi administrasi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan beberapa materi sebagai berikut.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pada tahapan seleksi ini, hanya ada 2 materi yang diujikan. Ujian ini biasanya mengandalkan fisik yang meliputi:
- Kesamaptaan dengan bobot (50%)
- Pengamatan Fisik & Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%
Sebaiknya, kalian yang ingin mengikuti CPNS khususnya Sipir penjara harus mempersiapkan diri untuk meningkatkan fisik yang prima dan memiliki daya tahan.
Mungkin itu saja yang dapat kami berikan tentang gaji pegawai lapas yang dimuat secara lengkap di m.seawalker.co.id ini.
Daftar Gaji Lainnya :