Pasukan Pengamana Presiden atau Paspampres adalah pekerjaan yang krusial karena profesi ini harus menjaga orang nomor 1 di Indonesia yang membuat banyak masyarakat bertanya berapa gaji Paspampres saat ini.
Ketika seseorang menjadi Paspampres, kalian harus selalu siap melakukan pengamanan dari jarak dekat kepada Presiden, Wakil dan keluarga yang bersangkutan.
Tidak hanya Presiden, Wakil Presiden dan keluarganya, Paspampres juga dapat mengamankan Mantan Presiden dan wakilnya.
Selain itu, Paspampres juga siap mengamankan tamu negara yang memiliki tingkatan yang sama dengan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Syarat jadi Paspampres tentu mereka yang merupakan para pasukan elit TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut. Untuk pengetahui lebih detail bisa simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Daftar Gaji Paspampres dan Tunjangannya
Ketika seseorang diangkat menjadi Paspampres merupakan suatu kebanggaan karena kita dipercaya langsung oleh Presiden.
Lalu, bagaimana dengan gaji yang diterima sebagai anggota Paspampres? Besaran gaji Paspampres 2022 tentu berdasarkan pangkat seperti dan golongan yang berbeda.
Mungkin kalian ingin mengetahui gaji dan 11 tunjangan Paspampres Perwira, Bintara dan lainnya. Jangan khawatir, kami telah membagikannya ke dalam beberapa golongan sebagai berikut.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi/Pati (Jendral)
Jabatan | Rata-rata Gaji |
Jendral, Laksamana, Marsekal (Bintang 4) | Rp.5,238,200 – Rp.5,930,800 |
Letnan Jendral, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3) | Rp.5,079,300 – Rp.5,930,800 |
Mayor Jendral, Marsekal Muda, Laksamana Muda (Bintang 2) | Rp.3,290,500 – Rp.5,576,500 |
Laksamana Pertama, Brigadir Jendral, Marsekal Pertama (Bintang 1) | Rp.3,290,500 – Rp.5,407,400 |
Baca Juga: Gaji Lulusan STMKG – Tunjangan dan Peluang Kerjanya 2022
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
Jabatan | Rata-rata Gaji |
Kopral Kepala | Rp.1,917,100 – Rp.2,960,700 |
Kopral Satu | Rp.1,858,900 – Rp.2,870,900 |
Kopral Dua | Rp.1,802,600 – Rp.2,783,900 |
Prajurit Kepala dan Kelas Kepala | Rp.1,747,900 – Rp.2,699,400 |
Prajurit Satu dan Kelas Dua | Rp.1,694,900 – Rp.2,617,500 |
Prajurit Dua dan Kelasi Dua | Rp.1,643,500 – Rp.2,538,100 |
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
Jabatan | Rata-rata Gaji |
Asisten Letnan Satu | Rp.2,454,000 – Rp.2,032,600 |
Asisten Letnan Dua | Rp.2,379,500 – Rp.3,910,300 |
Sersan Mayor | Rp.2,307,400 – Rp.3,791,700 |
Sersan Kepala | Rp.2,237,400 – Rp.3,676,700 |
Sersan Satu | Rp.2,169,500 – Rp.3,565,200 |
Sersan Dua | Rp.2,103,700 – Rp.3,457,100 |
Gaji Paspampres Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Jabatan | Gaji |
Kapten | Rp.2,909,100 – Rp.4,780,600 |
Letnan Satu | Rp.2,820,800 – Rp.4,635,600 |
Letnan Dua | Rp.2,735,300 – Rp.4,425,200 |
Gaji Paspampres IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Jabatan | Rata-rata Gaji |
Perwira Menengah atau Pamen Kolonen | Rp.3,190,700 – Rp.5,243,400 |
Letnan Kolonen | Rp.3,093,900 – Rp5,084,300 |
Mayor | Rp.3,000,100 – Rp.4,930,100 |
Tunjangan Kelas Pangkat Gaji Paspampres
Kelas Jabatan | Rata-rata Gaji |
KSAL | Rp.37,810,500 |
Wakil KSAL | Rp.34,902,000 |
Pangkat 17 | Rp.29,085,000 |
Pangkat 16 | Rp.20,695,000 |
Pangkat 15 | Rp.14,721,000 |
Pangkat 14 | Rp.11,670,000 |
Pangkat 13 | Rp.8,562,000 |
Pangkat 11 | Rp.5,183,000 |
Pangkat 10 | Rp.4,551,000 |
Pangkat 9 | Rp.3,781,000 |
Pangkat 8 | Rp.3,319,000 |
Pangkat 7 | Rp.2,928,000 |
Pangkat 6 | Rp.2,702,000 |
Pangkat 5 | Rp.2,493,000 |
Pangkat 4 | Rp.2,350,000 |
Pangkat 3 | Rp.2,216,000 |
Pangkat 2 | Rp.2,089,000 |
Pangkat 1 | Rp.1,968,000 |
Tunjangan Gaji Paspampres Lainnya
Tunjangan | Besaran Nilai |
Tunjangan Anak | 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 orang |
Tunjangan Suami/Istri | 10% dari gaji pokok |
Tunjangan Beras | 18 Kg per bulan dengan harga Rp.8,047 10 Kg beras perbulan untuk Istri dan dua orang anak |
Tunjangan Lauk Pauk | Rp.60,000 per hari |
Jika kalian bertanya tentang berapa gaji Paspampres per bulan, kami akan totalkan pada gaji minimum.
Jadi, kisaran gaji Paspampres atau total gaji Paspampres yang didapatkan minimal senilai Rp.5,834,036.
Ketentuan Syarat Jadi Paspampres
Sebelumnya kita sudah mengetahui pangkat terendah Paspampres hingga tertinggi yang ditugaskan untuk mengamankan Presiden.
Seperti yang kami jelaskan juga bahwa untuk menjadi Paspampres tidaklah mudah dan tidak sembarangan orang dapat melakukannya.
Apalagi seleksi untuk menjadi anggota Paspampres melalui banyak pemilihan yang sangat ketat, dimana Paspampres itu sendiri adalah bagian dari TNI.
Ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk menjadi anggota Paspampres yang kami berikan daftarnya sebagai berikut.
Lolos Psikotes
Syarat ini termasuk umum dan memang menjadi keharusan untuk bisa menjadi seorang Paspampres.
Pada syarat ini dapat melihat beberapa pengujian mulai dari sikap tenang, cepat mengambil keputusan dan berani bertindak.
Dengan begitu, anggota tersebut dapat diketahui apakah stabil memengang persenjataan atau tidak.
Kondisi Fisik Yang Hebat
Kondisi fisik adalah syarat mutlak yang harus dimiliki anggota Paspampres. Dengan fisik yang kuat, mereka akan siap dan kuat berlari.
Terlebihnya, usia, tinggi dan berat badan sangat diperhitungkan. Dengan begitu, pengamanan akan menjadi sangat terproteksi.
Menguasai Bela Diri
Tidak hanya fisik yang menjadi pertimbangan, ada juga faktor keahlian menguasai beberapa bela diri seperti Taekwondo, MMA, Karate, Merpati Putih, dan Yong Modo.
Maka dari itu, anggota Paspampres memang merupakan orang yang terpilih dengan keahlian bela diri yang hebat.
Keahlian Menembak
Tidak hanya mengamankan dari jarak dekat saja, tetapi Paspampres tentu harus memiliki keahlian jarak jauh seperti kemampuan menembak.
Ini juga menjadi parameter agar dapat naik tingkat. Kita mungkin pernah melihat Paspampres memegang senapan api saat mengawal presiden dalam kunjungan ke negara lain.
Dari semua kualifikasi tersebut tentu menjadi keharusan bagi calon Paspampres yang ingin menjadi pengaman Presiden dan jajarannya.
Suatu tanggung jawab besar yang diemban anggota Paspampres karena berkaitan dengan keselamatan Presiden.
Satuan Pendukung dan Tugas Paspampres
Pada susunannya, Paspampres memiliki empat grup yang terdiri dari Grup A hingga D. Setiap grup tentu memiliki pengamanan dan tugasnya masing-masing.
- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden dan keluarga.
- Grup B: Bertugas melindungi Wakil Presiden dan keluarga.
- Grup C: Bertugas mengamankan tamu negara (setingkat kepala pemerintahan/ kepala negara), dan
- Grup D: bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Paspampres memiliki satuan pendukung untuk melakukan pengalawan dan memiliki tugasnya masing masing. Beberapa satuan pendukung bisa dilihat pada daftar di bawah ini.
- Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan
- Eskadron Kavaleri Panser
- Detasemen Pembekalan Angkutan
- Detasemen Latihan
- Bagian Detasemen Kesehatan
- dan Detasemen Musik Militer
Apakah Paspampres Hanya Diisi Oleh Pria Saja ?
Ketika kita melihat kualifikasi untuk menjadi anggota Paspampres mungkin kita berpikir jika hanya ditujukan untuk Pria saja.
Tetapi, nyatanya ada anggota Paspampres yang ada di dunia yang memiliki anggota seorang wanita termasuk Indonesia.
Hal ini ditunjukkan pada pengawalan Presiden memperingati Hari Kartini beberapa tahun silam. Bahkan tidak hanya satu orang saja, ada beberapa Wanita yang menjadi anggota Paspampres.
Meskipun terlihat anggun, namun mereka sigap melindungi Presiden. Ini merupakan hal yang cukup baru dalam keanggotaan Paspampres saat itu.
Sebenarnya, beberapa dari mereka bukan kali pertama menjadi anggota Paspampres, karena sebelumnya Paspampres Wanita bertugas melakukan pengamanan kepada Ibu Negara.
Jika melihat anggota Paspampres secara luas, ada juga Paspampres dari negara lain. Tentunya, mereka tidak kalah dengan anggota Paspampres Pria.
Beberapa nama populer yang telah menjadi anggota Paspampres adalah Sofia Loren Deliu (Filipina), Anna Khramstova (Rusia), Shu Xin (Tiongkok), Lee Su-ryeon (Korea) dan lainnya.
Itulah beberapa pembahasan tentang Gaji Paspampres dan fakta menarik Paspampres. Kami juga telah menyediakan informasi menarik lainnya hanay di m.seawalker.co.id disini.